Abaikan Kata Presisi, Kasat Reskrim Dumai Blokir HP Wartawan

Riau,( Bakinnews ) — Sikap yang dipertontonkan oleh Kasat Reskrim Dumai sungguh ironi, Disaat Kapolri ingin agar setiap personil bisa menjadi presisi dan profesional,Kasat Reskrim Dumai Polda Riau, AKP Bayu malah mengabaikan informasi dari media.

Lebih lucu lagi sebagai mitra yang mempunyai hubungan mutualisme,AKP Bayu malah blokir whatsapp awak media, Padahal dengan memblokir whatsapp media berarti AKP bayu telah mengabaikan arahan Markas Besar (Mabes) Polri agar bisa mengklarifikasi dan meredam isu isu yang viral didaerah masing masing.

Sebagai seorang personil Polri sudah menjadi keharusan untuk bisa menjalankan visi dan misi Kapolri yang Presisi.

Konsep Presisi diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam bertugas oleh setiap personil Bhayangkara.

Kata presisi inilah yang kini diabaikan oleh kasat reskrim Polres Dumai AKP Bayu.Sebab presisi berarti Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving.

Kata responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan pemolisian prediktif ditekankan agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan.

“Tapi apa yang terjadi didumai,bukannya melakukan langkah penindakan namun kasat malah seperti menjadikan musuh orang yang menyampaikan informasi pada dirinya, Langkah represif yang menjadi tugasnya sesuai undang undang untuk bisa melakukan penyelidikan atas kejahatan malah ditepikan oleh AKP Bayu.

Sebagai seorang personil polri,AKP Bayu mesti bisa berpedoman pada tugas pokok Polri yang tercantum dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu: Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,Menegakkan hukum dan Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelaynan kepada masyarakat.

Selain tertuang dalam undang undang Nomor 2 tahun 2002, Tugas Polri juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) wewenang kepolisian selaku penyidik dirumuskan dalam Pasal 5 KUHP yakni : Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana,Mencari keterangan dan barang bukti, Menyuruh seseorang yang dicurigai berhenti untuk diperiksa identitas diri.

Jika seorang yang dicurigai saja bisa diperiksa,kenapa aduan dari masyarakat tentang tindak pidana malah diabaikan oleh AKP Bayu.”Padahal jelas jelas selama ini Polri selalu berharap agar masyarakat mau memberikan informasi tentang tindakan kriminal dan kejahatan yang ada disekitar mereka.

Namun bagaimana mungkin masyarakat akan berani melapor dan dilayani, jika informasi dari awak media saja dijadikan musuh oleh kasat reskrim Dumai.

“Tentu preseden buruk ini akan menjadikan kejahatan bagai mendapat ruang dan tempat diwilayah hukum Polres Dumai, jika tingkah laku yang diperlihatkan Kasat Reskrim Dumai AKP Bayu seperti menjadi pelindung bagi para penjahat.**

 

Penulis : Redaksi / Team AWDI

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *