SUMUT,( Bakinnews ) — Kasus penyeludupan Bahan Bakar Minyak yang diamankan oleh Polres Siantar Setahun lalu,tepatnya pada (17/8) diduga telah di dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Polres Siantar.
Padahal dalam pengungkapan kasus tersebut polres Siantar telah mengamankan tersangka HS beserta barang bukti lainnya, Dimana pada saat rilist oleh Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung dengan jelas menyampaikan bahwa berhasil mengamankan tersangka HS warga Riau dengan Barang Bukti (BB) satu unit truk tangki bermerek Isuzu BM 9565 RU.
Kemudian 12 drum berisi bio solar, 15 drum kosong, 1 bal tank, 1 mesin pompa merek Tiger, dan selang memiliki panjang 39 meter dan 26000 liter (2,6 ton) BBM jenis Solar.
Gelagat akan adanya permainan dalam kasus tersebut terlihat begitu jelas, Polres Siantar membiarkan tersangka HS bernafas lega tanpa ditahan oleh oknum penyidik.
Selain itu Polres Siantar seakan akan enggan untuk menindak lanjuti kasus tersebut sehingga mengendap selama setahu Lebih ironi lagi kasus tersebut disinyalir akan di SP3 oleh Polres Siantar yang berkerjasama dengan seorang oknum Pengacara yang berkantor Diduri Bangkalis Riau.
Melihat gelagat yang aneh tersebut awak media yang di naungi oleh Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) mencoba mengkonfirmasi masalah yang mendera kliennya pada penasehat hukum Gemhari Harahap.
Saat awak media menyampaikan konfirmasi soal HS lewat whatsapp pada Gemhari Harahap,dijawab dengan nada tinggi (marah ) kepada wartawan, Bahkan saat di konfirmasi mengenai surat perintah penghentian penyidikan SP 3 terkait klien nya bernama Halasan Situmorang (HS) yang sudah tersangka di duga terlibat kasus sindikat penyeludupan bahan bakar minyak BBM solar, Gemhari harahap merasa kasus ini bisa bocor karena aduan seseorang.
“Siapa yang mengadu kepada awak media, Kenapa kasus ini bisa sampai pada awak media.Nanti saya jadi kan dia terdakwa dan pembelinya DPO juga ikut saya jadikan terdakwa,”ujarnya dengan Ketus seakan akan Gemhari Harahap seperti Hakim Pengadilan.
Sungguh hebat dan sakti Gemhari Harahap ini, Selaku pengacara ternyata dia bisa menentukan orang bersalah dan dihukum, Bukankan selaku penasehat hukum tugas seorang pengacara hanya untuk membantu klien dalam memastikan hak hak terpenuhi serta memastikan klien mendapat keadilan, Jadi jawaban dari Gemhari Harahap adalah sebuah lelucon dalam dunia hukum.
Saat pewarta menanyakan siapa orang nya yang di sebut dalam daftar pencarian orang (DPO), Gemhari Harahap menyebut kan nama seseorang, Berarti jika benar Gemhari Harahap mengetahui siapa yang terlibat dalam kasus tersebut sudah seharusnya Gemhari harahap menyampaikan fakta tersebut pada penegak hukum bukannya menyembunyikannya.
Namun Gemhari harahap terkesan bungkam saat ditanya soal SP3 Kliennya, Bagaimana ceritanya bisa tanda tangan berkas mengenai surat perintah penghentian penyidikan terhadap klien nya dalam kasus penyelundup bahan bahan solar di duga merugikan negara ? Dia tidak memberikan jawaban dan hanya diam
Guna mendalami permasalahan SP3 Kasus HS,awak media AWDI mencoba konfirmasi hal tersebut pada penyidik polres Siantar Kenedy pelawi, Saat dihubungi awak media 18/11/2023 terkait surat perintah penghentian penyidikan SP 3 pelawi menjawab tidak mengetahui apa apa, Tidak benar itu pak!! Tidak ada sp 3 ,Perkara lanjut kok,Ungkapnya.
“Benar saya penyidik nya dalam kasus Penyeludupan BBM jenis solar setuhun yang lalu, Saat itu juga diamankan barang bukti bersama tersangka HS, Namun soal SP3 saya tidak tahu, Mungkin untuk info salah tersebut langsung tanyakan saja pada Kanit Topan Ginting,”ujar Kennedy.
Jika benar kasus penyeludupan BBM ini di SP3 oleh Polres Siantar maka akan jadi sebuah preseden dalam penegakan hukum.
Komitmen Kapolri untuk memberantas mafia migas seakan akan dikangkangi oleh Polres Siantar, Menjadikan Kasus Penyeludupan Migas menjadi SP3 telah menjadikan Polres Siantar mencederai komitmen dan visi misi Polri yang presisi.**
Penulis ; Team AWDI