Riau,( Bakinnews ) — Personil Koramil 02/Kota mengikuti kegiatan sosialisasi netralitas TNI dalam rangka persiapan pilpres dan pileg, Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Jumat (3/11) di Aula gedung perjuangan Lanud Roesmin Nurjadin.
Sosialisasi ini sebagai bentuk peran aktif TNI dalam ikut serta mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini.
Pemilu serentak pada tahun 2024 harus bisa terlaksana secara menjadi ajang bagi rakyat untuk menentukan pemimpin terbaik dalam lima tahun kedepan guna memajukan bangsa.
Untuk itu pengamanan pemilu adalah salah satu bentul TNI untuk tunaikan Sumpah dan tugas kewajiban sebagai prajurit Negara Republik Indonesia, yang sanggup menjamin keamanan dan keselamatan nusa dan bangsanya.
Dalam amanatnya Danrem 031/Wira Bima menyampaikan bahwa TNI adalah salah satu pelaku sejarah dalam penyelenggarakan pemilu di tanah air sejak era kemerdekaan.
Bahwa dalam sejarah panjang Pemilu di Indonesia, TNI memiliki pengalaman yang panjang dalam pengamanan Pemilu, “Pengalaman TNI dalam pengamanan Pemilu mencakup pemilihan presiden, pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, Walikota dilaksanakan bersama dengan Polri dan instansi lainnya”
“TNI sebagai aparatur negara bidang pertahanan, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan dalam gelaran Pemilu dan Pilkada, di mulai dari sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pemilu.
Secara khusus tugas TNI dalam pengamanan Pilkada dan Pemilu tahun 2024 adalah melaksanakan operasi bantuan pengamanan kepada Polri di seluruh wilayah Indonesia guna mewujudkan situasi yang aman, tertib dan lancar dan membantu tugas pemerintah daerah dalam bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP)”,lanjut Danrem.
Dalam Pemilu,TNI akan berperan aktif dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu tahun 2024 dengan langkah-langkah kebijakan yaitu netralitas TNI dalam Pemilu yang akan datang.
Dimana sesuai dengan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 39 yang melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilu dan jabatan politis lainnya.
TNI juga mempunyai aturan yang tegas bagi Prajurit yang melanggar netralitas TNI, akan diberikan sangsi, Sikap netral TNI juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TNI,” sambungnya.
Karena tahapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 memiliki potensi tingkat kerawanan yang sangat tinggi, sehingga sinergi dan soliditas TNI-Polri dengan pemerintah pusat dan daerah dalam pengamanan Pemilu tahun 2024 perlu dikuatkan.
Tugas tersebut dilaksanakan dengan cara membantu pemerintah dalam penyelenggaraan pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” pungkasnya.**
Penulis : Amrizal