Pengusaha dan Pemanfaat Quari Bisa di Jerat Undang Undang

 

Riau,( Bakinnews ) — Sanksi pidana bukan hanya bisa menjerat para pengusaha tambang ilegal, Namun jerat hukum juga bisa disangkakan kepada para penampung atau pihak yang memanfaatkan bahan tambang ilegal, Jadi para pemanfaat barang tambang ilegal tidak bisa bernafas lega sesuai Undang Undang No.03 tahun 2020 tentang Minerba.

Saat ini banyak pihak yang tidak sadar telah terjerumus dalam pelanggaran aturan dan hukum, Mereka tampa sadar telah ikut berperan dalam memperlancar usaha para penambang ilegal.

Salah satunya seperti yang terjadi dalam proyek penimbunan lahan jalan Paus – Arwana kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Dilokasi proyek tersebut secara sadar atau tidak,telah menampung atau memanfaatkan tanah timbun (tanah urug) diduga kuat adalah dari hasil tambang ilegal.

Tanah timbun tersebut diduga dari hasil galian yang tidak memiliki IUP,IUPK,IPR,SIPB, atau izin izin lainya sesuai dengan Undang Undang No 03 tahun 2020 tentang Minerba.

Dugaan kuat tanah timbun berasal dari tambang ilegal diperoleh awak media saat mendatangi lokasi proyek, Salah seorang pekerja proyek yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan pada awak media bahwa tanah timbun tersebut diperoleh dari galian tambang didaerah Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

“Tanah ini dibeli dari daerah Tenayan Raya, Sejak awal pengelola proyek telah memanfaatkan tanah timbun yang berasal dari sana, Selama ini ada terjadi masalah.”

Ditempat terpisah,pelaku usaha tambang tanah urug berinsial DD mengatakan pada awak media bahwa pengusaha tambang ilegal di daerah Tenayan Raya bukan hanya dirinya saja.

“Pengusaha tambang yang tidak berizin didaerah Tenayan Raya ada tiga orang.Jadi bukan hanya saya saja.Jadi ketiganya ikut mensuplai tanah urug untuk proyek yang ada di Paus.

Saya bersama dengan SJK dan AND telah bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan tanah urug dijalan Paus, Sebab kebutuhan tanah disana cukup banyak jadi perlu dipenuhi oleh banyak orang”.

Sekedar informasi,proyek penimbunan di jalan Paus bukan hanya melanggar hukum dalam hal penggunakan tanah urug saja, Pekerja proyek tidak hanya menyalahi aturan soal quarri,diduga kuat proyek tersebut juga melakukan pelanggaran dalam hal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Proyek tersebut diduga telah menggunakan solar yang seharusnya tidak bisa dipakai untuk BBM proyek, Banyak alat alat berat yang bekerja di proyek memanfaatkan BBM jenis Solar sebagai bahan bakar.Tentu hal ini adalah penyimpangan lainnya.

“Merujuk pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral
dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau
Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).”**

 

Penulis : Rilis Melayu Post.com

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *