DR Riadi Minta Kapolri Dan Panglima TNI Bisa Jalankan Impres Guna Cegah Karlahut

Riau,( Bakinnews ) — Kesehatan dan pendidikan adalah hak dasar masyarakat yang dilindungi oleh undang undang, Bahkan dalam undang undang dasar kedua hak tersebut jelas tercantum.

Namun kini kedua hak dasar tersebut telah terkoyak oleh adanya Kebakaran hutan yang menyebabkan kabut,bahkan dibeberapa daerah sistim pendidikan kini dilakukan secara daring.

Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut.Ribuan anak didik tunas tunas bangsa menjadi taruhannya dan juga jutaan jiwa terancam kesehatannya.

Harus ada langkah nyata yang dilakukan oleh pemangku kepentingan dan juga aparat penegak hukum agar masalah ini bisa teratasi dan memperoleh solusi nyata.

Hal ini juga disuarakan oleh Doktor Riadi S.H,.MH.Menurutnya masyarakat seharusnya bisa mendapatkan hak hak yang telah dijamin oleh undang undang, Jangan sampai hak hak masyarakat jadi terganggu oleh orang orang yang tak bertanggung jawab.

Pembakaran hutan dan lahan adalah sebuah kejahatan kemanusian yang sangat serius.Untuk itu perlu diberikan ganjaran yang cukup berat agar tidak terulang dan masif.

“Seharusnya pemangku kepentingan baik itu pemerintah daerah,TNI,Polri,BPBD bisa lebih tanggap dalam menyikapi Karhutla, Langkah preventif dan pencegahan merupakan fokus utama.

Jangan setelah terbakar baru sibuk untuk melakukan upaya pemadaman.Jika ini yang terjadi akan banyak masyarakat yang dikorbankan baik itu dalam segi kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya,”Ujar Doktor telah banyak menelurkan para sarjana hukum.

“Langkah preventif bukan tidak bisa kita lakukan asal ada kemauan dari semua pihak termasuk masyarakat dan pengusaha.

Nyatanya Riau bisa menikmati udara segar selama tiga tahun setelah cukup lama bergelut dengan asap, Udara segar tersebut bisa kita nikmati sekitar tahun 2017 sampai 2020.

Tentu hal ini terjadi karena ada upaya nyata untuk mencegah sedini mungkin kebakaran hutan, Masyarakat berhak untuk menikmati udara segar bukan seperti saat ini,”tambah DR Riadi yang pernah menamatkan S3 dari bidang studi lingkungan hidup ini.

“Pemerintah pusat telah cukup tegas untuk mengatasi Karhutla, Bahkah pada tahun 2016 Presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) yang tidak mampu mengatasi Karlahut.

Tentu instruksi tersebut tetap berlaku meskipun pimpinan Polri dan TNI telah berganti.

Saat ini masyarakat sangat menantikan berjalannya instruksi tersebut,sehingga Kasatwil yang tidak cepat tanggap harus dicopot dan diganti oleh orang orang yang punya komitmen tinggi”.

Bahkan menurut DR Riadi selaku salah satu putra terbaik Kabupaten Pessel Sumbar ini menambahkan bahwa selain instruksi Presiden,juga telah ada maklumat bersama antara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kapolri.Maklumat tersebut dengan nomor : PKS.3/MENLHK/PHLHK/GKM.3/2/2020 pada tanggal 24 Februari 2020.

“Aturan dan payung hukum telah banyak dikeluarkan oleh pemerintah guna mencegah Karlahut.Kini masyarakat hanya menantikan ketegasan dari APH untuk bisa memberikan hukuman pada para pelaku Karhutla.

Baik itu dari orang perorang maupun korporasi.Siapapun yang telah lancang menggangu hak masyarakat harus diberikan hukuman yang setimpal, Jangan biarkan mereka bisa berbuat sesuka hati dalam merusak lingkungan,terutama korporasi atau perusahaan.

“APH jangan takut untuk menindak semua pelanggar hukum,apalagi yang merusak lingkungan, Sebagai negara hukum mari jadikan hukum, sebagai panglima agar negara ini benar benar bisa menegakan hukum secara tegak lurus”tutup DR Riadi S.H,.M.H.**

 

 

Penulis : Amrizal

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *