Narkoba, Tiga Warga Kampung Pinang Diringkus Polsek Perhentian Raja !! Begini Himbauan Kapolsek

Riau,( Bakinnews) —- Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja kamis 21/09/2023 sekira pukul 00: 10 Wib berhasil mengamankan tiga pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Propinsi Riau.

Ketiganya berinisial EM (32), LA (19) dan RE (18) mereka merupakan warga Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja dan temukan sejumlah barang bukti yang ikut diamankan dari ketiga pelaku.

Diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Riko Rizki Masri bahwa ketiga pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat.

“Awalnya kita mendapatkan informasi tentang peredaran Narkoba di Desa Kampung Pinang dan Kanit Reskrim AIPDA Joni Suganda langsung saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan,” terangnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan penyelidikan ke Desa Kampung Pinang setelah sampai di lokasi yang dimaksud. “Ternyata informasi itu benar, kita menemukan tiga pelaku di TKP,” ujarnya.

Selain ketiga pelaku, kita juga menemukan sejumlah barang bukti 4 bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, 4 bungkus plastik yang berisi plastik pening, 2 bong, timbangan digital, kaca pirex, sendok sabu-sabu dari pipet, 5 mancis, uang Rp 770 ribu dan 2 Handphone.

“Setelah di introgasi ketiga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, Mereka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk pelaku kita kenakan UU narkotika pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tegas Kapolsek.

Lebih lanjut kapolsek menyampaikan kepada media Bakinnews.co.id melalui WhatsApp pribadinya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tiga oknum pelaku narkoba di kampung pinang dan kapolsek juga menyampaikan agar masyarakat khususnya perhentian Raja agar lebih waspada akan peredaran narkoba di kampungnyakampungnya.

Sebab narkoba merupakan barang haram yang bisa merusak generasi bangsa terutama kaum muda mudi kita.

Selanjutnya kapolsek menghimbau masyarakat agar menjauhi narkoba dan apa bila ada menemukan atau melihat orang yang memakai narkiba atau menedarkan narkiba di kampung agar di informasikan kepolsek perhentian Raja akan kami tidak sesuai hukum yang berlaku tampan pandang bulu, Tegasnya. **

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *