Miliki Shabu , Seorang Warga di Petapahan Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

Riau,( Bakinnews ) —- Satnarkoba Polres Kampar pada jum’at 01/09/2023 sekira pukul 14:00 wib berhasil mengamankan seorang pria berinisial AC (19) di sebuah rumah yang berada di Jalan Lintas Petapahan – Gelombang Dusun II Petapahan Desa Petapahan kabupaten Kampar Propinsi Riau

Pelaku yang merupakan warga Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kebupaten Rokan Hulu (Rohul) ini terbukti memiliki barang narkoba dengan berat bruto 0,55 Gram.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi pada hari selasa (12/09/23), membenarkan penangkapan pelaku AC ini. “Kami mendapat laporan dari masyarakat, ada seorang pelaku yang berada di TKP memiliki Narkoba,” jelasnya.

Tim langsung bergerak dan mencari kebenaran informasi tersebut. “Ternyata benar, pelaku sedang berada di dalam rumah Dusun II Petapahan Desa Petapahan kabupaten Kampar” ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat,ditemukan 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening serta disimpan didalam lipatan celana yang digunakannya.

“Saat diintrogasi, Pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut KO di daerah Dusun II Petapahan Desa Petapahan,” tambah Kasat.

Selanjutnya pelaku kita amankan di Mapolres Kampar untuk penyelidikan lebih lanjut dan untuk barang bukti 2 paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan Handphone Merk Samsung sudah kita amankan di mapolres kampar,” tegasnya.

Lebih kanjut, kasat Narkoba akp Afrinaldi SH kepada media bakinnews.co.id menyampaikan melalui WhatsApp pribadinya sat di konfirmasi “bahwa pelaku masih kita dalami dan untuk pelaku kita kenalan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal limas tahun dan palin lama 20 tahun penjara,tutup nya. **

 

 

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *