Kapolsek Siak Hulu Tertibkan Usaha Galian di Desa baru

Riau,( Bakinnews.co.id ) — Terkait viralnya di media sosial Tik Tok yang tambanh usaha galian c ( tanah timbun) yang berada di desa baru kecamatan siak hulu kabupaten Kampar propinsi Riau

Dalam tanyangan tik tok menyampaikan bahwa usaha galian c tersebut merupakan usaha yang sudah memgantongi izin dari kapolsek siak hulu, namun hal tersebut di bantah keras oleh kapolsek siak hulu akp zainal Arifin SH.MH bahwa usaha tersebut tidak memberikan izin atau apapun kepada pengusaha tersebut, karena itu bukan kapasitas dari polsek siak hulu kita hanya penegakan hukum,Sebab itu izin sudah ada instansi pemerintah.

Selanjutnya kapolsek juga menyayangkan sikap oknum wartawan yang membuat vidio yang di tayangkan di tiktok tersebut, sebab sebelum di tayangkan media sosial alangkah baik di konfirmasi dulu kesaya,sesuai dengan kode etik wartawan bahwa berita harus berimbang, ungkapnya

Lebih lanjut kapolsek langsung turun ke lapangan untuk menindak lanjutin hal tersebut untuk di tertibkan, namun usaha galian c tersebut sudah bubar dan tidak ada satu pun mobil yang parkir di lokasi galian c.

Kapolsek AKP Zainal Arifin SH. MH menyampaikan melalui WhatsApp pribadinya kepada awak media bakinnews. Co.id ” bahwa akan menidak tegas para pengusaha galian c yang tidak memiliki ijin alias ilegal tampa pandang bulu. tutupnya. ***

 

 

 

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *