Bongkar Konter Ponsel, Dual Pelaku Diciduk Polsek Tapung

Riau,( Bakinnews ) —- Jajaran Polsek Tapung berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dan pemberatan pada minggu 20/08/2023 sekira pukul 07:00 wib di Kontainer Konter Flamboyan Celuler yang berada di Pasar Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar propinsi Riau.

Pelaku berinisial MA (28) warga Desa Rimba beringin dan DA (19) Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang modusnya merusak pintu konter dan menyikat semua isinya.

Dalam kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 30 juta, kejadian ini baru diketahui Minggu (20/8/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Korban adalah Ali Akbar (30) Warga Desa Flamboyan Kecamatan Tapung,tidak Terima tempat usaha nya di ombrak abrik kedua pelaku, ia langsung melaporkan ke Polsek Tapung.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung AKP M. Fadillah membenarkan penangkapan kedua pelaku, “Setelah melakukan penyelidik diketahuilah pelaku dan langsung menciduk kedua pelaku,” jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek,kejadian ini bermula korban datang ke konter dan melihat pintu Konter sudah terbuka dan ia langsung mengecek barang-barang yang hilang di konternya, setelah mengetahui hal tersebut kemudian ia mencoba mencari pelaku pencurian tersebut dan tidak menemukannya korban langsung melaporkan kajadian tersebut ke mapolsek Tapung.

Selanjutnya  Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut.

Setelah olah TKP, Unit Reskrim Polsek Tapung langsung mencari keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi terkait pelaku pencurian yang dilaporkan ke Polsek Tapung, Kanit Reskrim melaporkan informasi tersebut kapada Plh Kapolsek Tapung dan selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka .

“Dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Desa Petapahan, setelah berhasil ditangkap para pelaku, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Kontainer Konter Flamboyan Celuler yang berada di Pasar Desa Gading Sari bersama dengan temannya yang bernama DA,” terang Kapolsek.

Tidak sampai disitu, Kanit reskrim langsung melakukan penyelidikan terhadap DA, “malamnya pelaku DA ditangkap di Pekanbaru pada pukul 19.00 Wib.

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku dan para pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan cara merusak pintu Kontainer dengan menggunakan Besi yang berbentuk L,” terangnya.

Setelah berhasil membuka pintu Kontainer tersebut kedua pelaku mengambil Voucher, Kartu Perdana Simpati, XL, IM3, 3, SMARTFREN, HP VIVO Y83, CCTV, ORBIT, Dompet dan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan para pelaku menjual sebagian barang hasil curian berupa Kartu Perdana dan Voucher kepada orang yang tidak dikenal ditempat keramaian di daerah Pekanbaru.

“sementara uang tunai tersebut telah dihabiskan oleh para pelaku untuk kebutuhan hidup dan membayar angsuran sepeda motor milik pelaku,” tambahnya.

Pelaku MA mengakui mendapatkan uang hasil pencurian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sisanya ia berikan kepada DA,”ujar Kapolsek.

Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk di proses Hukum dan barang bukti sudah kita amankan seperti gagang kunci berbentuk L yang terbuat dari besi, 4 Voucher Smartfren, 6 kartu perdana Smartfren, 32 kartu perdana XL, sepeda motor Merk Honda Beat BM 2996 ZAL dan barang bukti lainnya,” tegas Kapolsek.

Kemudian disampaikan kapolsek saat dikonfirmasi media bakinnews.Co.Id melalui WhatsApp pribadinya bahwa kedua pelaku akan kita kenalan pasal 363 kuhpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, Tegasnya. **

 

 

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *