Oknum POMAL VII di Duga Jual Barang Bukti

AMBON,( Bakinnews ) — Satuan Tugas (Satgas) Gakkumla Dantamal VIII berhasil menggagalkan penyeludupan barang ilegal dikota Ambon, Hanya saja keberhasilan tersebut juga tercoreng dengan aksi penjualan barang bukti ayam oleh oknum personil POMAL.

Barang bukti ayam yang dijual tersebut sebenarnya barang legal sesuai dengan informasi kepala Karantina Ambon.Namun ayam tersebut ikut disita bersama barang ilegal.

Informasi yang diperoleh dilapangan,barang bukti telah dijual oleh oknum berniisial F seorang anggota POMAL.Perbuatan dari oknum berinisial F telah mencoreng institusi TNI AL.Sebab apa yang dilakukan tersebut adalah sesuatu yang tidak pantas dan juga melanggar hukum.

Tentu apa yang telah terjadi perlu perhatian dari pihak Lantamal VIII.

Saat awak media mencoba konfirmasi masalah tersebut kepada POMAL,Komandan POMAL VII Letkol Laut (PM) Wentje F Komaling dengan tegas membantah informasi tersebut.Dan POMAL VII menyatakan bahwa barang ayam yang diisukan tersebut masih ada disimpan dalam kantor.

“Informasi itu tidak benar.Tidak ada anggota yang menjual barang bukti,termasuk ayam.Saya sudah lakukan cek dan ricek bahwa tidak ada anggota yang menjual ayam, Jika ada itu pasti jual nama anggota.

Dilain sisi Kepala Balai Karantina Yusuf Patiroy saat menemui awak media dikantornya menjelaskan bahwa ayam ayam tersebut sah secara legalitas.

Ayam ayam yang ditahan bukan barang ilegal dan masuk secara resmi.

Ayam ayam tersebut bukan barang seludupan.Sebab masuknya ayam tersebut secara resmi.Legatitas ayam ayam tersebut jelas.

Sebab para pemilik ayam telah memiliki dokumen resmi dari balai karantina.Tidak mungkin ayam yang tidak jelas asal usulnya bisa dikeluarkan rekomendasinya oleh pemerintah.Pasti pemerintah paham soal aturan dan undang undang,”ujar Yusup.

Permasalahan ini muncul dari informasi yang diperoleh para pemilik ayam bahwa ayam mereka telah dijual Penjualan ditawarkan melalui media Facebook, Disana ditawarkan ayam tersebut akan dijual.

“Ayam ayam kami yang telah ditahan POMAL di posting untuk dijual pada media Fb.Kami pun mencoba menawar dan membeli ayam yang ditawarkan tersebut.Jadi saat ini kami telah bisa kembali mendapatkan ayam ayam kami meskipun harus dibeli dua kali,”ucap salah seorang pemilik ayam.

“Jika memang barang kami ilegal kenapa bisa dijual kembali.Meskipun pada dasarnya ayam tersebut memiliki dokumen resmi.

Selain itu jika itu barang bukti,jadi siapa yang memberi izin agar bisa dijual oleh oknum F.Apakah yang namanya barang bukti bisa dijual sesuka hati tampa memberi tahu pemilik asal,”tambahnya.

Para pemilik ayam tersebut sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum personil POMAL berinisial F.

Seharusnya sebagai seorang yang paham hukum tentu tidak bisa melakukan pelanggaran hukum.Apalagi sebuah barang bukti milik negara dijadikan untuk memperoleh keuntungan pribadi, Harus ada tindakan tegas atas apa yang telah terjadi ini.

Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Hendra Tololiu, berharap ada perhatian khusus dari Pimpinan Lantamal VIII agar kedepan tidak terjadi hal seperti ini lagi.

Hendra juga meminta agar Satgas Gakkumla di bubarkan apa bila hanya disalah gunakan oleh sejumlah oknum untuk memperkaya diri.

“Saya berharap dengan kejadian ini bisa mendapat perhatian khusus dari Pimpinan Angkatan Laut Pusat maupun Piminan Lantamal VIII Manado dan saya juga meminta agar Satgas Gakkumla dibubarkan saja, kalau hanya disalah gunakan oleh oknum-oknum tersebut untuk memperkaya diri mereka”, tegas Hendra.**

 

Penulis : Sufaldi Tampilang

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *