Polsek Tambang berhasil menangkap pelaku Jambret di SPBU Kampar

Riau,( Bakinnews ) — Masyarakat berhasil menangkap pelaku jambret seorang wanita asal desa Pulau Rambai kecamatan Kampar kabupaten Kampar Propinsi Riau

Wanita yang bernama Yuli Agustina (22 thn).Yuli agustina dijambret oleh pelaku didepan SPBU Kampa jalan raya Pekanbaru – Bangkinang KM 39 Desa Sawah Kecamatan kampar,Kabupaten Kampar pada hari (13/ 8) sekitar pukul 11.15 WIB.

Pelaku jambret adalah seorang pria berinsial EP (41 thn ).EP merupakan warga desa Pulau kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Saat beraksi pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat streat.Saat beraksi pelaku mengambil Hp korban Yulita yang terletak di dashboar sebelah kiri sepeda motor.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, Pelaku jambret berhasil diamankan oleh anggota polisi yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tambang, Dijelaskan Kapolsek, korban bernama Yulita Agustina (22) warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Saat itu, korban berangkat dari rumah untuk menuju Pasar Kampa untuk menjemput orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor.

“Korban meletakkan HPnya di laci sebelah kiri dashbor sepeda motor dan dipertengahan jalan tepatnya di TKP tiba-tiba datang laki-laki menggunakan sepeda motor jenis Honda beat street warna silver memepet korban dari sebelah kiri langsung mengambil handphone milik korban yang terletak di laci sebelah kiri,”ungkap Marupa.

Spontan tas korban langsung memegang handphonenya dan pada saat itu juga korban dan pelaku saling tarik menarik handphone tersebut.

“Pelaku berhasil mencuri handphone korban dan lari ke arah Pekanbaru.Saat itu korban langsung berteriak Jambret… Jambret Tolong….tolong.

Kemudian baru sekitar 10 (sepuluh) meter korban melihat pelaku berhasil diamankan oleh polisi yang saat itu sedang patroli di pasar Kampa dan dibantu oleh masyarakat,”tambahnya.

Korban menghampiri masyarakat dan kemudian berkata “Bang Ini Pelaku Yang Jambret HP Saya dan masyarakat yang ada disana langsung mencek isi dari tas pelaku tersebut dan ditemukan Handphone milik korban.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tambang untuk proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Korban mengalami kerugian Rp 2 juta dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap barang barang milik korban.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu Honda Beat Street warna Silver dengan BM 3085 ZAV, Jacket, Helm, dan HP Vivo Y12. Pelaku juga sudah melanggar Pasal 365 KUH. Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Mantan Kapolsek Kampar ini.**

 

Penulis : Amrizal

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *