Diduga Datuk Sati Aktor Utama dari Pembukaan Galian C Ilegal di Lubuk Siam

Riau,( Bakinnews ) — Aktifitas penambangan ilegal masih marak di wilayah Siak Hulu, Ini bisa dilihat secara kasat mata dibeberapa desa yang ada disana, Diantara aktifitas galian C yang banyak bertebaran didesa Teratak Buluh dan juga Lubuk Siam.

Masih berjalannya aktifitas ilegal ini membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Siak Hulu, Bahkan terkhusus daerah Lubuk Siak,Kepala desa selaku aparat pemerintahan telah membuat surat laporan ke Polsek Siak Hulu agar aktifitas galian c disana bisa ditutup.

Sebab kegiatan itu telah banyak membuat kerusakan pada jalan dan juga lingkungan.

“Beberapa bulan yang lalu saya selaku Kepala Desa telah melayangkan pengaduan pada Polsek Siak Hulu agar aktifitas tersebut bisa ditutup.

Sebab keberadaan galian C di desa Buluh Siam telah banyak membawa mudharat bagi desa, Bahkan saat ini jalan desa telah mengalami longsor sebab adanya penurunan tanah akibat pengerukan, Belum lagi kerusakan alam yang disebabkan oleh aktifitas tersebut.”

“Ironinya aktifitas yang telah berhenti lebih dari 2 bulan kembali berjalan lagi.Tepatnya pada hari sabtu (5/8) penambangan ilegal tersebut dilaksanakan kembali.

Padahal aduan saya masih berjalan di Polsek dan ijin penambangan itu tidak pernah saya keluarkan, Alasan mereka karena ini adalah permintaan dari para warga khususnya para buruh angkut”.

Saat awak media mendatangi lokasi penambangan banyak terlihat mobil Colt diesel yang hilir mudik.Begitu juga para pekerja yang nampak sibuk menaikan pasir kedalam truk.

Disana juga terlihat pipa pipa yang dibentangkan hingga ketengah sungai.Para pekerja nampak santai menjalankan aktifitas ilegal ini seakan akan mereka tidak takut berhadapan dengan penegak hukum.

Terlihat mereka seperti kebal hukum atau juga ada dugaan mereka telah bekerjasama dengan penegak hukum.

Menurut masyarakat bahwa dibukanya kembali aktifitas galian c ini sesuai dengan perintah dan arahan dari para tetua tetua desa yang dikomandoi Datuk Sati.

“Para pekerja telah diperintahkan oleh datuk sati untuk kembali bekerja, Menurut datuk sati ini demi kepentingan masyarakat, Jadi tidak masalah jika galian C ini dibuka lagi, ujar salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

“Datuk Sati juga menyampaikan bahwa pembukaan ini telah disetujui oleh penegak hukum dan juga ada awak media yang ikut bersama kita.

Menurut datuk sati dirinya telah berjumpa dengan beberapa pejabat kepolisian agar bisa membuka galian c kembali, Jadi tidak usah takut.Kita bisa bekerja tanpa rasa was was akan ditindak, Makanya para pekerja dan juga mobil pengangkut pasir bisa beraktifitas kembali.”

Sebuah contoh buruk telah diperlihatkan oleh para tokoh tokoh adat di Lubuk Siam yang dikomandoi oleh Datuk Sati.Mereka yang seharusnya menjaga kampung namun mereka juga yang telah merusak kampung sendiri.

Kerusakan yang akan timbul tentu akan jadi pertanggungjawaban mereka pada anak cucu.

Selain itu keputusan yang dibuat oleh para tokoh ada tidak ada dasar hukumnya, Jika sebuah keputusan yang dibuat oleh para tetua ini bertentangan dengan hukum pasti akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sebab sebagai negara hukum maka tidak ada seorang pun yang kebal hukum termasuk para tetua dan tokoh tokoh adat.

Mendapati informasi masyarakat tersebut awak media mencoba menkonfirmasi kebenarannya pada Datuk Sati, Apakah dibukanya aktifitas galian c ini sebagai sebuah andil yang telah dilakukan oleh dirinya.

Namun apa yang ditanyakan awak media melalui whatsapp pribadinya hanya dibaca saja oleh datuk sati tampa ada klarifikasi dan bantahan.

Datuk Sati terkesan bungkam menanggapi masalah ini.Begitu juga soal dugaan adanya aparat hukum yang memberi restu pembukaan galian c ilegal di Lubuk Siam.”

Keberadaan galian c tentu perlu perhatian serius dari para penegak hukum,terkhususnya Siak hulu selaku penanggung jawab wilayah hukum.

Selain telah mengangkangi undang undang,aktifitas ini juga telah dilarang oleh Pemkab kampar melalui himbauan bupati.

Informasi Datuk Sati pada masyarakat soal telah mendapat izin pada penegak hukum juga merupakan isapan jempol belaka.

Sebab menurut Kapolres Kampar AKBP Ronal Sumaja apapun aktifitas ilegal yang ada diwilayah hukumnya akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Tidak boleh ada galian c yang beroperasi tanpa izin dari pemerintah,termasuk di lubuk siam.Jika memang ada aktifitas galian c disana maka akan kita lidik.Jika terbukti ada pelanggaran hukum akan kita tindak tegas.”

“Siapa yang memberikan izin pada mereka.Izin itu hanya dari pemerintah sesuai undang undang, Tidak boleh hanya izin dari tokoh adat ataupun penegak hukum.Mereka bukan orang yang berhak mengeluarkan izin. ”

Setali tiga uang,Kasat Reskrim Kampar AKP Aris Gunadi juga menyampaikan akan melakukan lidik atas keberadaan tambang ilegal tersebut.

“Kita akan lidik jika memang ada aktifitas galian c didesa Lubuk Siam, Tidak boleh ada aktifitas quarry tanpa izin, Jika ada penegak hukum yang terlibat akan kita tindak tegas.

Apalagi jika ada yang mencatut nama personil polri maka akan kita proses sesuai undang undang.Jadi jangan coba coba bermain main dengan hukum.

Ketegasan penegakan hukum sangat dinantikan oleh masyarakat,terutama Polsek Siak Hulu.

Masyarakat berharap penegak hukum jangan tutup mata atas kerusakan yang timbul dari aktifitas galian c ini.Ketidak pedulian penegak hukum membuat para perusak lingkungan ini bisa leluasa menjalankan aktifitasnya dan merasa telah kebal hukum.**

 

Penulis : Redaksi

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *