Riau,( Bakinnews ) — Lagi Lagi , Satnarkoba Polres Kampar atau yang akrab disapa Tim Ojoloyo Rabu 12/07/2023 sekira pukul 00:45 Wib Tangkap seorang pria lajang RI (18) di depan Pertokoan Jalan Poros Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung hilir Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir ini ditangkap saat menunggu pelanggan dan dari penggeledahannya berhasil diamankan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 5,21 Gram.
Kapolres Kampat AKBP Ronald Sumaja SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi menerangkan bahwa pelaku RI sering transaksi Narkoba di depan pertokoan. “Tim langsung bergerak cepat dan mencari kebenaran dari masyarakat tersebut,” ujar Aprinaldi.
Dan ternyata benar tambah Kasat, pelaku sedang duduk di TKP yang dimaksud dan menemukan pelaku sedang menunggu pelanggan.
“Kita langsung sergap dan melakuka penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu disaksikan perangkat Desa setempat,” terangnya lagi.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 1 paket sabu dibalut kertas Tissu ditemukan didalam tas sandang warna hitam dan 1 paket sabu yang ditemukan didalam dompet Merk Eiger miliknya.
“Pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari IR di daerah Kabun Naga Mas Tapung Hilir,” tambahnya.
Selanjutnya pelaku langsung kita amankan di Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman minimal Lima atau maksimal 20 tahun penjara,Ungkapnya.
“Semoga jadi pelajaran bagi orang tua untuk selalu menjaga anaknya, jika tidak akan terjadi hal seperti ini kembali,” pungkas.**