Jambret Gelang Mas, Salah Satu Pelaku Diringkus Polsek Tambang

Riau,( Bakinnews ) —- Tidak butuh lama, jajaran Polsek Tambang pada Selasa 04/07/23 sekira pukul 10.00 wib  berhasil menangkap salah satu pelaku jambret AD (26) warga Jalan Bengkulu Tangkerang Selatan Kota Pekanbaru Propinsi Riau.

Korban Wirdani (44) warga Dusun I pasar Kampa Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar, Korban dijambret di Jalan Lintas Bangkinang – Pekanbaru KM 39 Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani SH.MH menyampaikan kepada awak media melalui WhatsApp pribadinya “membenarkan penangkapan pelaku.

Selanjutnya Kapolsek mengatakan kepada media “Awalnya kejadian ini pada Minggu (2/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB saat korban bersama Maylita berboncengan hendak ke rumah orang tuanya di dusun Tanjung Alai Desa sungai Tarap,” ungkapnya

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor beat sesampai di Jalan lintas Bangkinang Pekanbaru KM 39 Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, “Datang pelaku berdua boncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru hitam dengan plat nomor tidak di ketahui,” terang Marupa.

Selanjutnya, pelaku langsung memepet korban dan yang di bonceng langsung mengambil gelang rantai mas korban di tangan sebelah kiri.

“Pelaku menarik gelang korban, korban teriak minta tolong sambil mengejar pelaku namun korban tidak berhasil mengejar pelaku sehingga berhasil melarikan diri,” terangnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 Jt atau sebesar 5 mas. “Korban pun juga mengalami luka bengkak di pergelangan tangan sebelah kirinya,” lanjut Marupan.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang guna proses lebih lanjut. “Usai terima lapor korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah identitas salah satu pelaku,” ujarnya.

Kapolsek, saya langsung perintahkan Kanit Reskrim IPTU Darman Siswanto dan Tim Opsnal Polsek Tambang bergerak ke Pekanbaru bergabung bersama Tim Jatanras Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) di wilayah kota Pekanbaru.

“Tidak menunggu waktu lama Tim opsnal Polsek Tambang dibawah pimpinan Kanit Reskrim langsung berangkat ke Pekanbaru,” ungkapnya.

Setelah itu, salah seorang pelaku berinisial AD ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Harapan Raya.

” Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui bahwa dirinya bersama 3 orang temannya yang berinisial (TE, AR dan HE, melakukan jambret tersebut”jelasnya lagi.

Saat kita melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.”para pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk DPO kita,”tegasnya.

Terhadap pelaku dan Barang bukti berhasil diamankan ke Polsek Tambang guna di lakukan pemeriksaan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dari penangkapannya barang bukti yang diamankan selembar surat bukti pembelian gelang, foto copy rekaman CCTV, baju kemeja kotak-kotak dan sepeda motor Nmax warna hitam BM 3029 ABH,

Le ih lanjut Kapolsek AKP Marupa Sibarani SH.MH menyampaikan bahwa untuk pelaku kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat ( ibu ibu ) kabupaten  Kampar khususnya Kecematan tambang agar Lebih h berhati hati dalam berkendaraan,apa lagi memakai perhiasan dalam berkendara kalau ada melihat yang mencurigakan agar mencari tempat yang lebih ramai” diakhiri Kapolsek.**

 

 

 

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *