Riau,( Bakinnews ) — Kepala Desa Kampung Pinang, Kacamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar Propinsi Riau, Ulul Amri., S.Pd dinilai atau diduga mendukung penuh aktifitas ‘ilegal Minning’ diwilayahnya — kalau fakta dukungan ini, maka kepala desa bertentangan dengan hukum yang berlaku di negeri ini.
Dukungan atas aktifitas tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU), antara pihak desa dengan mafia ‘ilegal Minning’. Hal itu disampaikan oleh Masyarakat, yang enggan sebutkan namanya, pada Rabu (14/06/2023) malam tadi.
MoU ini terkuak setelah ada aksi dari masyarakat Desa Teluk Kenidai, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang melakukan pemberhentian terhadap kendaraan damtruk (tronton) besar, yang mengangkut muatan kerikil hasil Galian C (ilegal Minning,red).
Kepala Dusun III Kampung Teluk Jering, Desa Teluk Kenidai, Fauzi saat dihubungi media ini, membenarkan adanya mengingati damtruk bertonase besar untuk tidak lagi melintasi jalan menuju Objek Wisata Pulau Cinta.
Kata Fauzi, perjuangan masyarakat untuk mendapatkan jalan aspal menuju objek wisata ini sangatlah berat ” Kami tidak ingin jalan menuju Objek Wisata Pulau Cinta ini rusak, jika rusak berpengaruh terhadap desa kami,” ucap Fauzi.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa aktifitas ilegal Minning ini jelas aturan hukumnya, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Aktifitas Galian C ini apapun alasannya tidak dibenarkan beroperasi tanpa izin. Mafia nakal ini bisa menjamur lantaran adanya dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), selaku yang di percaya oleh negara untuk melakukan penindakan.
Adapun saat ini yang menjadi perhatian publik selain galian C beroperasi di kawasan menuju Pulau Cinta, ada juga dikawasan Kampung Telanai, Desa Teratak Buluh.
Bahkan kabarnya dari berapa narasumber mengatakan ada setoran atau pengutipan secara ilegal oleh oknum berinisial CN — mari kita selamat alam, berantas mafia ilegal Minning.***
Kepala Desa Kampung Pinang, Ulul Amri.,S.Pd terduga pembuat MoU dengan mafia Galian C diduga beroprasi Ilegal dan foto lokasi galian C yang masih beroperasi dengan alat berat.
Selanjutnya kami awak media berharap penegak hukum usut tuntas ilegal mining di kampung pinang.**(Ist)**