Curi Laptop Dari Kamar Kos, Dua Pelaku di Amankan Polres Salatiga

JATENG,( Bakinnews ) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi Senin 22/05/2023 disebuah tempat Kost Griya Pondokan Jambewangi House , Jl Jambewangi RT 03/06, Sidorejo, Kota Salatiga propinsi Jawa tengah

Polres Salatiga mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian di kamar kost yang dihuni William Jhon.

Menurut William Jhon warga Ambon yang sedang kuliah di Kota Salatiga selaku korban menjelaskan bahwa Senin 22 Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib, dirinya turun dari kamar kostnya yang berada di lantai 2 (dua) untuk menemui temannya (Widi) yang berada di lantai 1 (satu) untuk bermain game, selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wib korban bermaksud mengambil dompet yang diletakkan di atas meja di kamar kostnya, kemudian menyadari bahwa laptop merk Asus Vivobook 14 Pro seharga Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) miliknya yang diletakkan di samping dompet ternyata sudah tidak ada di tempat semula.

Korban kemudian turun ke bawah untuk menemui temannya (Jordan) agar bisa bersama sama mencari laptopnya di sekitar kost.

Namun tidak pencarian tidak membuahkan hasil, Penghuni kost tidak ada yang mengetahui.

Agar bisa mendapatkan informasi,korban selanjutnya mengecek CCTV kost dan ternyata ada dua orang yang tidak dikenal mengambil laptop miliknya.

Mengetahui hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian pencurian ke Polres Salatiga.

Atas laporan tersebut , Sat Reskrim Polres Salatiga dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi.

Selain itu Satreskrim Salatiga juga mengumpulkan rekaman CCTV baik di tempat kost maupun sekitar lokasi, Akhirnya Minggu 01/06/2023 Polres Salatiga berhasil mengamankan Dua orang pelaku pencurian yaitu Deo Derich Matulesi warga Ambon Maluku dan Reno Salesi warga Biak Papua.

keduanya lalu dibawa ke Polres Salatiga untuk dimintai Keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dari hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian laptop Merk Vivobook 14 Pro di sebuah tempat kost di Jalan Jambewangi Sidorejo Salatiga, terang AKP M Arifin Suryani, S.Sos, M.H.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan pengungkapan kasus pencurian.

Selanjutnya untuk kedua tersangka kita gunakan Pasal 363 KUHP, adapun tersangka sejumlah 2 (dua) orang yakni
DDM (24 tahun) dan RS (25 tahun) dan saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga dengan ancaman hukuman Tujuh tahun penjara,Tegas IPTU Henri Widyoriani, S.H.**

 

Penulis : Yanto

Editor : Redaktur

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *