Polres Salatiga berhasil Mengungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

 

JATENG,( Bakinnews ) — Komitmen tegas untuk menindak segala bentuk pelanggaran terus diperlihatkan Polres Salatiga Polda Jawa Tengah, Bagi Polres Salatiga, tidak ada ruang dan tempat pada segala pelanggaran hukum.

Salah satunya adalah keberhasilan unit Tipidter Polres Salatiga dalam menindak dua pelaku yang diduga sedang melangsir BBM bersubsidi jenis pertalite di SPBU Pancasila jalan Brigjen Sudiarto No 10.

Saat itu unit tipidter menciduk terduga pelaku dengan inisial PNJ dan BJ sedang melakukan pengisian BBM.

Kedua orang tersebut diamankan pada hari minggu(28/5).Polisi mengamankan kedua pelaku pada saat dini hari pukul 01.00 WIB.

Dari imformasi yang diperoleh awak media dilapangan,pengungkapan dan penangkapan ini dilakukan setelah ada kecurigaan dari petugas.

Saat itu petugas melihat ada kendaraan yang sangat mencurigakan dengan membeli BBM bersubsidi jenis pertalit.Diduga pembelian itu bertujuan untuk disimpan dan dijual kembali ke Industri.Pelaku menggunakan mobil yang telah dimodifikasi saat beraksi.

Menurut Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK melalui kasi Humas Iptu Hendri menyampaikan bahwa Satuan Reskrim Polres salatiga unit Tipidter telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penyalahguaan BBM bersubsidi.

Kedua Pelaku menjalankan aksinya di SPBU Pancasila jalan Brigjen Sudiarto nomor 10.

“Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan SIK terus menunjukan komitmennya dalam menindak semua bentuk pelangaran.

Kapolres Salatiga telah memerintahkan jajarannya agar tegas pada semua bentuk kejahatan terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak.Salah satu yang jadi komitmen Polres Salatiga adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sebab penyimpangan ini akan sangat mengganggu kepentingan masyarakat,tentu hal ini jadi prioritas karena menyangkut kepentingan masyarakat.”

“Saat itu kedua pelaku tertangkap tangan oleh petugas sedang melaksanakan aksi penyalahguaan BBM.

Mereka menjalankan aksinya di SPBU Pancasila.Adanya gelagat yang mencurigakan membuat petugas melakukan pengecekan,dan saat itu terciduk sedang melakukan aksi penyimpanan BBM dengan mobil modifikasi.”

“Kedua pelaku kini sedang diamankan dan dimintai klarifikasi di Polres Salatiga.Selain kedua pelaku,petugas juga mengamankan barang bukti jirigen.”

“Dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh informasi bahwa BJ hanyalah sopir yang tidak mengetahui aksi dari PNJ.Sebab menurut BJ dia hanya bawa mobil tanpa dikasih tahu akan mengangkut apa.”

Kasi humas juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM sebab sanksi dan hukumannya sangat berat.

“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 dan baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana.

Selain untuk susbsidi, juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,” tegas Iptu Hendri Widyoriani.**

 

Penulis : Eman Melayu

Editor : Redaktur

 

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *