Riau,( Bakinnews ) —- Lagi, Tim Ojoloyo melakukan penangkapan terhadap dua pelaku Narkoba jenis shabu-shabu, dua pelaku diciduk di dua TKP yang berbeda pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB do kota bangkinang kabupaten Kampar Propinsi Riau .
Pelaku adalah FA ( 30) warga Jalan Datuk Tabano, Gang Iklas, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota kabupaten Kampar, Dia diciduk di jalan Ridho Kelularah Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota Kampar.
Pelaku kedua AL (23) warga Jalan Letnan Boyak, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, ia ditangkap di Kos-kosan di Gg. Kasturi, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Dari penangkapan keduanya diamankan baramg bukti, berupa2 paket narkona jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.56 Gram), HP Redmi, HP Vivo, seball plastik klip putih bening, alat hisap / bong, kaca Pirex, korek api gas, sepeda motor Honda Beat warna hitam BM 3911 JZ dan uang Rp 300 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Penangkapan kedua pelaku ini berawal saat Tim mendapat informasi ada seorang pelaku yang ingin transaksi barang haram narkoba jenis Shabu shabu. Mendapat informasi tersebut Tim Ojoloyo langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.
Ternyata informasi yang team dapat tersebut benar adanya, seorang pelaku sedang diduduk di atas sepeda motornya di Jalan Ridho, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, dengan bergerak cepat Tim langsung menangkap pelaku.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di pegang menggunakan tangan sebelah kiri.
Tidak lama kemudian pelaku FA mengakui menitipkan sisa barang yang lain kepada pelaku AL, dimana saat itu berada di Kos-kosan Gg. Kasturi Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.
Berdasarkan Informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung menuju ketempat tersebut dan mendapati pelaku AL sedang tidur-tiduran di dalam Kos-kosan tersebut serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat.
Pelaku AL mengakui ada menyimpan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang di letakkan di dalam ujung tangkai Sapu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH.MH membenarkan penangkapan kedua pelaku ini.
“Benar, kedua pelaku kita tangkap dan kini pelaku sudah berada di Mapolres bersama barang butik, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Jelas Kasat.
Kedua pelaku saat diintrogasi mengakui bersama-sama membeli barang tersebut kepada DI (DPO) di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru Riau dan untuk pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,Tegas kasat.”
Lebih lanjut kasat menyampaikan himbauan kepada pelaku dan masyarakat “Semoga ini jadi pelajaran bagi para pelaku Narkoba, cepat atau lambat kita pasti akan menangkap para pelaku dan untuk masyarakat agar jangan terpengaruh dengan bujuk rayu untuk memakai barang haram tersebut ,sebab barang tersebut akan menghancurkan hidup kita kedepannya maka Jauhi barang haram tersebut jangan sampai kami temukan maka akan kami tindak “tegas Aprinaldi.