BALI,( Bakinnews ) — Polda Bali berhasil menangkap pelaku penyebar vidio bermuatan asusila, Pelaku berinsial ABU penyebar vidio viral ditangkap pada hari Rabu (26/4) oleh tim siber Ditreskrimsus Polda bali dijalan Jayakarta bersama barang bukti.
Keberhasilan Polda Bali mengungkap dan menangkap pelaku penyebar vidio viral tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K,.M.Si saat konfrensi pers yang dihadiri puluhan media.
Saat rilis di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali tersebut Kabid Humas Satake Bayu didampingi oleh Kasubdit Siber Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko S.T,.S.H,.M.H yang dilaksanakan pada hari Selasa (2/5).
Tak lupa dalam rilis tersebut tersangka ABU juga dihadirkan oleh Polda Bali didepan awak media.
Kombes Satake Bayu menyampaikan kronologis penangkapan tersangka pelaku penyebaran Vidio Pornografi berinisial ABU (laki-laki 26 tahun) yang beralamat di jalan patih nambi Denpasar, berawal dari di temukannya Video Viral oleh tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Bali, di salah satu media sosial Twitter.
“Kemudian pada hari selasa tanggal 25 april 2023 di terima laporan Polisi dari pelapor/korban yang berinisial MPS (perempuan) di SPKT Polda Bali.
Terkait dengan viralnya video bermuatan pornografi tersebut, dari keterangan pelapor/korban diduga viralnya video tersebut dilakukan oleh mantan pacarnya inisial ABU”,ujar Kabid Humas.
“Dimana sebelumnya yakni 2 tahun yang lalu korban dan tersangka pernah membuat video pada saat melakukan hubungan badan layaknya suami istri untuk tujuan koleksi pribadi”
“Namun karena suatu permasalahan korban memutuskan hubungan cinta sdr. ABU dan setelah beberapa bulan pasca putus cinta, video tersebut viral di Medsos Twitter, setelah dikonfirmasi oleh korban kepada sdr. ABU (tersangka) melalui Whatsapp ternyata benar yang bersangkutan telah menyebarkan video tersebut ke media sosial pada bulan maret 2023.”
“Dari hasil keterangan pelapor/korban dan didukung dengan alat bukti tersebut dilakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka ABU oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Bali dan pada hari rabu tanggal 26 april 2023 dilakukan penangkapan terhadap sdr. ABU di sekitar jalan jayakarta Denpasar, lengkap dengan barang bukti HP dan perangkat komputer milik tersangka.”
Setelah dilakukan interogasi tersangka ABU mengakui telah menyebarkan video bermuatan pornografi yang dibuat dengan pelapor/korban pada saat mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri sekitar dua tahun lalu waktu masih pacaran lanjut kabid humas memaparkan pada awak media.
“Yang bersangkutan menyebarkan video tersebut melalui media sosial Telegram dengan cara membuat akun anonim, kemudian dari akun telegram tersebut yang bersangkutan membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti oleh tersangka.”
“Setelah grup tersebut banyak peserta yang bersangkutan kembali memposting foto-foto korban dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat oleh tersangka dengan pelapor pada saat masih pacaran tanpa memungut imbalan.”
“Namun setelah diketahui video tersebut viral tersangka menghapus grup telegram yang dibuatnya, namun untuk akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphone yang digunakan oleh tersangka menyimpan video yang di sebarkan, tersangka juga masih menyimpan backup di perangkat komputer miliknya,”imbuh Satake Bayu.
“Untuk motif tersangka menyebarkan video tersebut dari pendalaman pemeriksaan karena sakit hati, yang disebabkan korban memutuskan hubungan pacaran dan memblokir nomor HP tersangka.Jadi dengan menyebarkan vidio itu pelaku ingin korban merasakan sakit hati seperti yang ia rasakan”.
Saat ini tersangka di tahan di Rutan Polda Bali karena telah melanggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) uu no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ite) tentang kesusilaan. Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi, di ancam persangkaan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tutup Kabid Humas.**
Penulis : Team Bali
Redaktur : Amrizal