Polres Magelang Kota Gelar Konferensi Pers Kejadian Viral di Bandongan

 

JATENG,( Bakinnews ) —  Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers terkait kejadian viral indikasi seorang anak perempuan yang membawa sepeda motor milik warga Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, Kamis (13/04/2023).

Konfrensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang,S.I.K.

Menurut Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M menyampaikan bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 12 April 2023, Polsek Bandongan menerima laporan aduan dari warga terkait hilangnya sepeda motor.

“Dari laporan tersebut Polres Magelang kota melakukan penyelidikan oleh tim reskrim.Untuk kejadiannya terjadi di Dusun Kwancen Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.

“Hilangnya sepeda motor tersebut karena dipakai oleh seorang anak perempuan yang diduga masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).

Di dalam angan-anagn anak perempua tersebut berkeinginan menaiki sepeda motor untuk berkeliling.

Selanjutnya yang bersangkutan melihat ada sepeda motor yang terparkir di depan rumah, sehingga sepeda motor tersebut diambil untuk dikendarai.”

Setelah beberapa jam kemudian, sepeda motor tersebut dikembalikan di tempat semula.

Jadi anak tersebut tidak ada maksud ingin menguasai sepeda motor tersebut,”ujar Kapolres.

“Dalam kejadian tersebut, sepeda motor dapat distarter karena menggunakan keyless yang kebetulan masih berada dekat dengan sepeda motor.

Saat sepeda motor hilang pemiliknya langsung mengadukan ke Polsek Bandongan. Kemudian dilakukan pelacakan dan diketahui bahwa yang membawa sepeda motor adalah anak perempuan tersebut.”

“Hal tersebut juga diketahui oleh Kepala Desa Bandongan, kemudian dimintai keterangan.

Dari hasil keterangan yang diperoleh, dilakukan pendalaman karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo).

Saat ini anak perempuan tersebut telah diamankan di Polsek Bandongan,” lanjut Kapolres Yolanda.

“Atas kejadian tersebut pihak pemilik sepeda motor sudah mencabut aduannya dan tidak akan melanjutkan ke ranah hukum, karena sepeda motornya sudah berada di tempat semula dalam keadaan utuh tidak ada kerusakan.

Hal itu disaksikan oleh Kepala Desa setempat dan pemilik sepeda motorpun tidak akan melanjutkan aduannya karena anak tersebut masih dalam pengaruh obat-obatan (pil koplo). ”

Dari kejadian tersebut, Kapolres Magelang Kota membenarkan peristiwa yang beredar dan viral di media sosial, namun Kapolres memberikan imbauan agar masyarakat yang memposting untuk lebih bijak menggunakan media sosial Dan mencari sumber kebenarannya terlebih dahulu dengan menanyakan kepada Pihak yang kompeten seperti salah satunya Polres Magelang.

Kepada anak tersebut saat ini dalam pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga berencana (DP4KB).

“Dalam penyelesaian kasus ini, kami bekerjasama dengan DP4KB Kota Magelang untuk melaksanakan pengawasan bersama dan memberikan bimbingan serta pendampingan anak tersebut,” tegas Kapolres Magelang Kota.

Ditambahkan oleh AKBP Yolanda Evalyn Sebayang kepada awak media dan masyarakat yang mengekpos atau menjustice anak tersebut sebagai pencuri agar diklarifikasi.

“Karena anak tersebut merupakan korban broken home dan membutuhkan bimbingan serta pendampingan.

Dikarenakan anak tersebut masih di bawah umur yang berusia 15 tahun. Sehingga masih dalam pengawasan DP4KB Kota Magelang dan Unit PPA Polres Magelang Kota,” pungkas Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang.**

 

Pewarta : Yanto

Editor : Redaktur

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *