Laporkan Media,Kakan Satpol PP Salatiga Buta Produk dan Aturan Jurnalistik

 

JATENG,( Bakinnews ) — Pemerintah Salatiga terkesan anti kritik dan masukan, Hal ini bisa dilihat dari pernyataan Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Joko Haryono soal pemberitaan sebuah media online lokal Salatiga yang menyudutkan Pemkot Salatiga.

Dalam permberitaan tersebut disampaikan bahwa ada pembiaran hiburan malam buka diluar ketentuan.Selain itu diduga bahwa ada oknum yang membackup kegiatan tersebur.

Sebelumnya, sebuah media online lokal Salatiga memberitakan bahwa Pemerintah Kota Salatiga melakukan pembiaran tempat hiburan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan hingga diluar jam operasional yang diizinkan.

Dari pantauan media on-line tersebut, mengeklaim ternyata masih banyak tempat karaoke di Salatiga yang tidak taat aturan dengan melanggar jam operasional.

Bahkan, disebutkan kecurigaan media on-line itu jika ada dugaan main mata antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kota Salatiga.

Memperoleh informasi ada dugaan main mata antarai oknum Satpol PP dan pengelola,Kakan Satpol PP bukannya mencari kebenaran tapi seakan akan seperti terbakar jenggot.Dirinya malah mengancam akan mempidanakan media terseburt.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Salatiga, termasuk tidak menutup kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh.

Sebuah bentuk ketidak dewasaan seorang oknum pejabat dalam menyikapi sebuah berita.

Apalagi terkesan bahwa setiapa media yang mengkritik adalah media abal abal yang bisa dilaporakan sesuka hati atas sebauh narasa dugaan.

Mungkin selaku pejabat yang telah lama hanya mempelajari aturan tata negara dan perda,Kakan Satpol PP Salatiga tidak paham akan aturan jurnalistik.

Selain itu awak media juga dibekali dengan sebuah undang undang Pokok Pers no 14 Tahun 1999.Jika memang merasa bahwa dalam pemberitaan tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat maka Kakan Satpol PP bisa meminta hak jawab kepada media tersebut bukannya malah emosi dan marah.

Seakan akan dugaan dalam berita tersebut jadi sebuah pembenaran oleh Kakan Satpol PP.

Sebagai salah satu pilar demokrasi tidak seharusnya Kakan Satpol PP mencoba menghancurkan pilar tersebut.

Sebagai sosial kontrol sudah seharusnya media menyampaikan informasi yang diperoleh dari narasumber.Jadi yang dibuat pers adalah produk Jurnalistik sebagai pilar demokrasi.

Apalagi kebebasan pers sangat penting dalam iklim demokrasi.

Sebab pers lah yang akan bisa menyuarakan kepentingan masyarakat dan pers juga yang bisa memyampaikan keberhasilan dan kegagalan pemerintahan.”

Kesalahan lain yang dipertontonkan Kakan Satpol PP Salatiga yakni dengan menyampaikan bahwa pers abal abal jika tidak terdaftar di Dewan Pers.

Sebauh pernyataan yang menyesatkan dari seorang Pejabat publik.

Sebab perusahaan pers tidak didaftarkan tapi didata dan ini tidak merupakan kewajiban.Ini tak lepas dari UU Pers nomor 40Tahun 1999.

Dalam undang undang tersebut tidak ada istilah pendaftaran karena setiap orang berhak untuk mendirikan perusahaan pers.

Jadi syaratnya adalah badan hukum dan melaksanakan produk jurnalistik,bukan harus terdata.Pointnya adalah berbadan hukum.

Terakhir yang perlu untuk diluruskan soal pernyataan Kakan Satpol PP yakni bahwa akan melaporkan media yang membuat berita dugaan main mata oleh oknum Satpol PP.

Narasi yang dibangun baru dugaan,soal benar atau tidak itu ada pihak yang berwenang untuk mengklarifikasi yang menentukan kebenarannya.

Hal lain yang perlu diingat adalah bahwa Polri dan Dewan Pers telah melaksanakan MOU bahwa selagi masalah pemberitaan maka yang berwenang menangani adalah Dewan Pers.

Hal ini untuk memastikan apakah yang dilaporkan itu produk jurnalistik yang sesuai Undang Undang No 40 Tahun 1999 atau tidak.Jika itu masih dalam n
bingkai produk jurnalistik maka tidak akan ditangani oleh Polri.

Sebelumnya, sebuah media online lokal Salatiga memberitakan bahwa Pemerintah Kota Salatiga melakukan pembiaran tempat hiburan tetap beroperasi selama bulan Ramadhan hingga diluar jam operasional yang diizinkan.Bahkan, disebutkan kecurigaan media on-line itu jika ada dugaan main mata antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP Kota Salatiga.**

 

Penulis : Redaksi

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *