Riau,( Bakinnews ) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan ( KPH – PL) Menyurati perusahaan Migas.
Surat yang dibuat pada tanggal 20 maret 2023 tersebut ditujukan pada PT Bohai Drlling Servis Indonesia kantor Duri.Dalam surat tersebut LSM KPH- PL memprotes atas banyaknya kendaraan milik PT migas tersebut yang Over Load.Hal ini dikwatirkan bisa menjadi sumber kerusakan jalan.
Pemerintah telah membuat aturan soal berat dari muatan kendaraan.Namun hal tersebut sepert tidak diindahkan oleh PT Bohai Drilling Servis Indonesia.
Saat ini masih terlihat Puluhan kendaraan truk Over Dimension Over Load (ODOL) yang beraktifitas keluar masuk gerbang pos security PT. Bohai Drilling Service Indonesia (Office Duri) tepatnya berada di Jalan Lintas Duri Dumai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis – Riau.
Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) pada tanggal Senin 20 Maret 2023 telah bersurat kepada Perusahaan Migas PT. Bohai Drilling Service Indonesia (Office Duri) Wilayah Kerja Ladang Minyak lokasi PT. PHR Duri atas dugaan Pengemplangan atau penggelapan pajak KIR.
Surat tersebut Meminta Dihentikan Seluruh Operasional Kendaraan Bermotor Atas Dugaan Tindakan Pelanggaran Penyimpangan dan Pengemplangan Pajak dan Retribusi Daerah atas Kewajiban pengujian berkala KIR Kendaraan Bermotor
Berdasarkan hasil investigasi team LSM. KPH-PL menemukan adanya dugaan potensi kerugian Negara dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yang diduga dilakukan oleh PT. Bohai Drilling Service Indonesia (Office Duri) sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023 ini hanya 4 (empat) unit yang di ikutkan pada kewajiban pengujian berkala kendaraan bermotor
Menurut Ketua Umum LSM KPH- PL banyak penyimpangan penyimpangan yang dilakukan oleh PT Migas tersebut yang diantaranya adalah dalam penyimpangan soal uji berkala kendaraan bermotor..
Negara telah dirugikan ratusan juta rupiah lebih atau lebih kurangbRp. 129.600 (seratus juta dua puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) itu baru mobil truck, belum lagi termasuk mobil Pick up berpenumpang dan mobil bus angkutan karyawannya.
Jika dihitung semuanya tentu lebih besar lagi potensi kerugian negara akibat penggelapan uji kir tersebut.
“Bahkan berdasarkan data Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) potensi kerugian negara akibat over loading dan over dimensi mencapai Rp 43,45 triliun pertahun.
Dampak dari pelanggaran muatan yang berlebihan membuat semakin membesarnya anggaran untuk mempertahankan jalan.Jika ini terus dibiarkan akan membuat kerugian yang semakin besar bagi negara.
Padahal perusahaan tersebut bekerja untuk mencari untung namun tidak mau menunaikan kewajiban.Ini harus segera ditindak”
“Kami Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) juga telah bersurat kepada PT. Pertamina Hulu Rokan – Wilayah Kerja Rokan Kantor Operasi Duri dan SKK Migas Sumbagut Riau.
Pemerintah Daerah Bengkalis Provinsi Riau, juga DPR/DPRD, serta Penegak Hukum, Kementerian ESDM serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dengan harapan agar supaya secara bersama-sama kita Masyarakat dan Pemerintah berupaya untuk meminalisir jangan sampai timbul sekecil apapun terhadap potensi kerugian dalam penyelamat uang Negara tersebut.
Kerjasama dan kepedulian semua pihak sangat dibutuhkan agar hal seperti ini bisa dihentikan”.
“Kami dari KPH-PL sangat menghimbau kepada seluruh badan hukum rekanan Kontraktor Kontrak Kerjasama dari SKK Migas tanpa terkecuali wajib untuk tetap tunduk dan patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku terkhusus wajib pajak harus taat demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan indonesia”.**Rilis**
Redaktur : Amrizal