Simpan Di dalam Amplot, Pelaku Narkoba Kini Mendekam di Sel Tahanan

 

Riau,( Bakinnews ) —- Seorang pelaku Narkoba jenis shabu-shabu berhasil diamankan Tim Ojoloyo Polres Kampar, Lima paket Narkoba berhasil diamankan di dalam Amplot yang letakkan di jok motor pelaku.

Pelaku adalah RN (22) warga jalan Lenda Sujono Gg. Cempaka, Desa Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung Provinsi Sumut.

Pelaku ditangkap di Jalan Garuda Sakti KM 4,5,Dusun I Sibam Desa Karya Indah Kecamatan Tapung pada Rabu (15/3/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti, lima paket Narkoba jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.80 Gram), Handphone Merk Vivo, kotak rokok Merk On Bold, selembar Amplop warna putih, plastik klip dan sepeda motor Honda Beat warna Pink BM 5253 FC.

Penangkapan bermula, saat Tim Ojoloyo Polres Kampar mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku yang dicurigai gerak geriknya di Dusun I Sibam, Kecamatan Tapung.

Mendapat laporan tersebut, Tim langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidik dan pengintaian.

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB lewatlah seorang pria yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di TKP.

Terhadap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan Lima (5) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening antara lain 2 (paket) diselipkan ke kotak rokok Merk On Bold warna hitam dan 3 (tiga) paket dimasukkan ke dalam Amplop warna putih serta dimasukkan ke dalam Bagasi Hondanya

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi SH saat di konfirmasi awak media melalui whatshapp pribadinya” membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba.

“Saat diintrogasi pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari RJ (DPO) di daerah Sei Sibam Kecamatan Tapung,” Ungkap kasat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

“KiniĀ  pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pelaku kita kenakan pasal 114 jo 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas Aprinaldi.**

Eman Melayu
Author: Eman Melayu
Wa. Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *