Riau,( Bakinnews ) — Sebagai Bentuk respon cepat terhadap laporan masyarakat,Polsek Tampan langsung melakukan pengerebekan pada sebuah hotel di kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Penggerebekan hotel yang terletak dikecamatan Pekanbaru kota tersebut dilaksanakan pada hari Senin (13/3) sore.
Saat dilalukan penggerebekan tersebut Polsek tampan melakukan pemeriksaan pada empat (4) orang anggota DPRD Kabupaten 50 kota Sumatra barat.
Penggerebekan yang dilakukan bersama Tiga orang saksi ini adalah langkah dari Polsek Tampan agar suasana kondusif serta segala bentuk pelanggaran bisa diberantas.
Namun disayangkan laporan dari masyarakat tersebut tidak cukup bukti sehingga Polsek Tampan terpaksa dilepaskan.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Tampan Kompol I Komang Aswata membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
Hanya saja apa yang dilaporkan oleh masyarakat tidak bisa dibuktikan maka pihak Polsek Tampan melepaskan ke 4 orang diduga anggota dewan Sumatra barat tersebut.
“Awalnya ada laporan masyarakat pada polsek tampan tentang adanya kegiatan penyalah gunaan narkoba disalah satu kamar hotel.Dalam laporan tersebut sedang berlangsung pesta sabu yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD 50 Kota.
“Sebagai langkah responsibiliti Polri,Kanit Reskrim Polsek Tampan AKP Aspikar SH langsung melakukan koordinasi dengan saya.
Setelah itu Kanit Reskrim bersama anggota langsung bergerak menuju TKP.AKP Aspikar bersama anggota langsung melakukan proses lidik dan ungkap.”
“Oleh karena untuk bisa melakukan lidik kekamar hotel harus menggunakan kartu kamar,Kanit Reskrim terpaksa memesan kamar yang berseberangan dengan kamar target, Anggota polsek Tampan terus memantau dan menunggu adanya pergerakan.
Lebih kurang setengah jam setelah pengintaian dari dalam kamar,anggota reskrim Tampan melihat ada dua orang keluar dari kamar depan.”
“Mendapat ada aktifitas,personil Polsek Tampan bersama dengan wartawan Trans 7 bernama Roni langsung melakukan penggerebekan dan menyerobot masuk.
Saat didalam kamar Reskrim Tampan mendapati empat ( 4 ) orang yang sedang duduk disofa dan kursi hotel.
Keempat orang tersebut diketahui berinisial MA,FN,MU,dan D.Personil Tampan lalu melakukan penggeledahan badan pada empat orang diduga tersangka dan juga memeriksa lokasi sekitar termasuk tas dan dompet dari keempat orang tersebut.
Namun dari hasil penggeledahan tidak dijumapai adanya bukti Shabu dari keempat orang tersebut.Temuan yang diperoleh Polsek tampan hanya berupa kartu remi dan tusuk gigi, Kuat dugaan keempatnya sedang melakukan aktifitas perjudian.
“Keempat orang tersebut adalah MA (53 thn) anggota DPRD 50 Kota,FN (45 thn) tenaga honorer atau sopir,D (53 thn) anggota DPRD 50 kota dan M (46 thn) juga merupakan anggota DPRD 50 kota Sumbar.
Selain tim Reskrim Tampan,saat penggerebekan juga disaksikan oleh 3 orang saksi yang terdiri dari anggota DPRD,Wartawan dan masyarakat.
“Adanya dugaan sedang melakukan aktifitas perjudian tersebut juga diperkuat dengan pengakuan keempat orang tersebut.
Satu jam sebelum digerebek mereka sedang berjudi jenis kartu Remi.Kegiatan perjudian dilakukan untuk mengisi waktu luang dan tidak menggunakan uang melainkan cuma menggunakan tusuk gigi.Jadi bagi yang kalah diharuskan menggigit tusuk gigi.”
“Setelah itu keempat orang tersebut dibawa kePolsek Tampan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada mereka berempat dilakukan juga tes Urine demi memastika ada atau tidaknya penyalah gunaan narkoba.Hasil pemeriksana keempat orang tersebut negatif mengandung narkoba”
“Polsek Tampan lalu mengadakan gelar perkara untuk menentukan proses lebih lanjut.Dari hasil gelar perkara,penyidik tidak menemukan 2 alat bukti permulaan untuk meningkatkan status keempat orang tersebut.
Untuk itu keempat orang tersebut akhirnya dibebaskan sebab tidak cukup 2 alat bukti permulaan”,tutup Kapolsek Tampan.**
Redaktur : AMRIZAL
Permisi pak,maaf ya pak kmren saya lagi jalan bawa mobil kanvas di daerah Arengka2 di lampu merah Tabek gadang sekitaran jam 9:30 saya di stop Sama pak polisi yang di bilang nya dia dari kanit Polsek tampan, dia pake motor NMax SIM saya di tahan Sama pak pol tersebut
Atas nama : Fransiska adinata Kusuma
Palat mobil: BM 8765 FY.
Mohon bantuan nya ya pak/buk
Ijin pak !! Klu di ambil dim berarti BPK udh di tilang .ada kah surat tilangnya di berikan ?? Klu ada surat tilang nya silahkan datang aja ke Polsek nya klu gak..boleh silahkan bapak hubungi kami 085363242934