Riau,( Bakinnews ) — Tim ojoloyo berhasil menciduk dua orang pelaku Narkoba jenis Shabu-shabu pada Selasa 07/03/2023 sekira pukul 16:30 wib usai transaksi di Dusun Sei Paduko Ghajo, Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Pelaku berinisial RZ (30) warga Jalan Bukit Barisan Perumahan Cendana Kapau Sari Kelurahan Pematang Kapau Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru Propinsi Riau.
Pelaku GL (20) warga Jalan Teratai Raya Desa Sungai Putih Kecematan Tapung Kabupaten Kampar.
Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan Barang bukti Paket Narkotika Jenis Shabu dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.70 Gram), Handphone Merk Oppo Warna Hitam, Handphone Merk Vivo Warna Hitam, Plastik klip, uang tunai sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan Sepeda Motor Roda Dua Merk Kawasaki Ninja warna Hijau.
Penangkapan ini bermula laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku yang akan transksi di TKP, Saat mendapatkan laporan tersebut, Tim ojoloyo langsung melakukan penyelidikan dan pengintain.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku di Dusun Sei Paduko Ghajo Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diletakkan ke dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku RZ.
Saat diintrogasi pelaku RS dengan GL membeli barang tersebut kepada RO (DPO) di Perkebunan Kelapa sawit Dusun Sei Paduko Ghajo Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH membenarkan penangkapan pelaku dan pelaku saat ini masih kami dalami, Dari mana barang haram tersebut mereka dapat
.
Lebih lanjut disampaikan kasat “Pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut dan untuk tersangka kita kenakan pasal 114 Jo 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara ” tegas Kasat.**