Riau,( Bakinnews ) — Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat Narkotika jenis Ekstasi, dua diantaranya pemakai dan satu pelaku lainnya kurir, pelaku di ringkus Jumat (10/3/2023) sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Pelaku merupakan seorang wanit AT (30) warga Desa Kotobaru Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, DN (25) warga Jalan Kasa Gg. As Syakirin Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai dan SU (44) warga Perumahan PTPN V Dusun Sei Galuh Desa Sei Galuh Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Barang bukti yang diamankan, plastik klip bening kecil yang berisi diduga Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir terbungkus dalam kotak tisu berwarna putih, kotak rokok Sampoerna warna putih, mobil toyota innova reborn warna hitam BM 1768 OD, selembar STNK Mobil innova reborn warna hitam BM 1768 OD, selembar tisu berwarna putih, handpone merk Xiomi warna biru, handpone merk Oppo warna biru dan handpone merk Nokia warna ungu.
Penangkapan para pelaku bermula Kamis 09/03/23 sekira pukul 11.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Tambang.
Mendapat laporan dari warga sering terjadi transaksi narkotika di pinggir Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Atas informasi tersebut Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota langsung menuju tkp untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di TKP sekira pukul 00.20 wib tepatnya di pinggir Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang KM 17, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, melihat sebuah mobil terparkir dan langsung mengamankan ketiga pelaku Tampa ada perlawanan.
Saat digeledah, ditemukan plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis Ekstasi dari pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH mengatakan para pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tambang guna diproses lebih lanjut lanjut,ungkapnya.
Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hendro saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa pelaku sudah kita bawa kemapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan “Untuk Para pelaku sudah melanggat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika” tegas Kanit.**