Riau,( LK ) — Tidak ada ruang dan tempat bagi setiap tindakan kriminal diwilayah hukum Tanah Putih tanjung melawan.Hal itu yang tercermin dari keberhasilan Polsek TPTM mengungkap dan menangkap pelaku Curat.
Meskipun pelaku bersembunyi dan melarikan diri selama dua tahun,namun berkat kegigihan personil Polsek TPTM berhasil meringkus pelaku Rozi berhasil diringkus.Pelaku ditangkap saat bersembunyi dirumah kosong Jalan Tobe Kepenghuluan Melayu Besar kecamatan TPTM.
Menurut Kapolres Rohil Andrian Pramudianto melalui Kapolsek TPTM Iptu Irwandi H Turnip menjelaskan bahwa keberhasilan mengungkap kasus curat ini karena adanya laporan masyarakat.Masyarakat sangat resah dengan kelakuan dari Rozi yang sering melakukan pencurian dengan pemberat dilingkungan warga. Bahkan menurut warga Rozi adalah DPO dengan kasus yang sama.
“Menyikapai keluhan dan keresahan warga ,Polsek TPTM mencoba melakukan langkah tegas agar suasaana di Wilayah hukum TPTM kembali Kondusif.Untuk itu Polsek TPTM mencoba melakukan langkah preventif.Sebab jika tidak dilakukan tindakan maka akan sangat merugikan bagi masyarakat.”
“Pelaku atas nama Rozi ini sering memasuki rumah warga pada waktu subuh dan melakukan pencurian.Hal ini tentu tidak boleh dibiarkan.Keamanan dan kenyamanan warga adalah tugas utama dari Polri.”
“Apa lagi diketahui bahwa tersangka adalah pelarian dengan kasus yang sama.Dimana pada tahun 2020. pelaku telah melakukan curat dirumah dinas Camat TPTM.Kasus Curat yang terjadi dirumah dinas camat tersebut telah dilaporkan pada 01 Oktober 2021.Laporan tersebut disampaikan langsung oleh camat TPTM Robi Kurniawan.”
“Saat itu pelaku melarikan diri dan bersembunyi.Saat itu pelaku melakukan pencurian mesin genset merk Honda ukuran 5000 watt.Mesin tersebut biasa disimpan didapur.Kisaran harga mesin genset yang dicuri tersebut sebesar 10 juta rupiah.Pelaku masuk kerumah dinas Camat TPTM dengan merusak jaring jaring rumah dinas,mencongkel grendel serta merusak pintu rumah.”
“Saat itu ada saksi atas nama Khaidi Ali yang melihat pelaku menyembunyikan genset curian disebuah rumah kosong dibelakang rumah Rozi.Ketika itu Rozi menyuruh Khaidir Ali untuk mencari pembeli mesin genset tersebut.Namun Khaidir tidak melakukan apa yang disuruh Rozi,tapi Khaidir melaporkan perbuatan Rozi kepolisi.Hanya saja saat itu Rozi sudah keburu bersembunyi dan lari.”
Rangkaian peristiwa serta telah resahnya warga membuat Kapolsek TPTM Iptu H turnip langsung melakukan gerak cepat.kapolsek TPTM memerintahkan unit reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan pelaku.
“Tim reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.Pada jumat(24/2) kira kira pukul 09.30 Wib tim unit mendapatkan informasi keberadaan pelaku.Dimana pelaku bersembunyi disebuah rumah kosong jalan Tobe Kampung Melayu Besar.”
“Memperoleh informasi dari masyarakat tersebut personil reskrim langsung bergerak menuju lokasi.Tim pengejaran dan penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit reskrim Polsek TPTM Bripka Aan Efendi,SH.”
“Sampai lokasi tampa berlama lama Kanit reskrim dan anggotanya langsung menangkap dan mengamankan Rozi kekantor Polsek TPTM.”
“Sampai dikantor Polsek TPTM Rozi langsung dilakukan introgasi dan pemeriksaan.Selain itu Rozi juga dilakukan pemeriksaan tes urine.Dari hasil pemeriksaan tes urine didapati positif mengandung Amphetamine.Sedangkan untuk Rapid test didapati hasil Non reaktif.
Saat ini Rozi harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk.saangkaan yang diterapkan adalah Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 kitap undan undang pidana dengan ancaman lima tahun penjara.**
Penulis : Amrizal